Jaminan Pembayaran

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pembayaran?

Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

Jenis Jaminan Pembayaran

  1. Jaminan Agen Cargo;
  2. Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
  3. Jaminan Distributorship;
  4. Jaminan Kekurangan Kolateral; dan
  5. Jaminan Pembayaran Lainnya.

Proses Aplikasi

Verifikasi Dokumen

Analisa Risiko

Jaminan Diterbitkan

FAQ

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Umumnya, besarnya nilai Jaminan adalah 100% dari nilai pembelian yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Masa berlaku jaminan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak/perjanjian antara Penjual dan Pembeli.

Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jika terjadi wanprestasi, Penerima Jaminan/Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut, diantaranya:

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee;
  2. Bukti Kegagalan Pembayaran dari Pembeli;
  3. Sertifikat asli Payment Bond.

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan yaitu Kontrak, Perjanjian ataupun dokumen lainnya yang mempersyaratkan adanya Jaminan.

Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?

1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta 

Tahukah Anda?

Anda Dapat Mengajukan Jaminan Pembayaran Dengan Mudah, Cepat & Collateral/Agunan Yang Ringan
Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.