Asuransi Kredit Ekspor

Apa Yang Dimaksud Dengan Asuransi Kredit Ekspor?

Asuransi Kredit Ekspor atau Asuransi Ekspor, adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari importir atau bank pembuka Letter of Credit (L/C) yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik.

Adapun jumlah ganti rugi yang akan dibayar oleh Perusahaan asuransi maksimum sebesar 85% dari kerugian.

Dengan dibayarnya ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada eksportir, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran importir terhadap eksportir.

Setiap pembayaran importir dibagi secara proporsional antara asuransi dan eksportir sesuai dengan besarnya porsi ganti rugi perusahaan asuransi.

Rekanan terbaik kami dalam penutupan untuk produk asuransi ini adalah Asuransi Asei Indonesia.

Metode Pembayaran

Perusahaan asuransi dapat mengakomodir pertanggungan atas transaksi ekspor yang menggunakan metode pembayaran (terms of payment) sebagai berikut:

  1. Letter of Credit (Sight L/C dan Usance L/C); 
  2. Documents Against Acceptance (D/A);
  3. Documents Against Payment (D/P); serta
  4. Open Account (O/A).

Dasar Perhitungan Premi Asuransi Kredit Ekspor

Besarnya premi dihitung berdasarkan risiko yang terkait dengan:

  1. Kelas Negara Asal Pembayaran (country risk);
  2. Metode pembayaran yang digunakan (LC atau Non-LC);
  3. Jangka waktu pemberian kredit (Tenor, maksimum 180 hari);

Resiko Yang Dijamin Asuransi Kredit Ekspor

Risiko Komersial

  1. Importir pailit (bangkrut)
  2. Importir tidak membayar (cidera janji)
  3. Importir menolak menerima barang

Risiko Politik

  1. Larangan transfer
  2. Pembatasan quota impor
  3. Pencabutan izin usaha impor
  4. Perang atau tindakan permusuhan

Manfaat Asuransi Kredit Ekspor

Bagi Eksportir

  1. Memberikan perasaan aman kepada eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan;
  2. Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan importir untuk menggunakan cara pembayaran (terms of payment) dengan syarat pembayaran yang lunak (non LC) namun relatif memiliki tingkat risiko terjadi gagal bayar (default payment) lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A), Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A);
  3. Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari importir terutama yang berada di non- tradisional market;
  4. Eksportir dapat menggunakan Asuransi Kredit Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Kredit Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.

Bagi Bank

  1. Memudahkan perbankan memberikan pembiayaan ekspor pasca pengapalan (post-shipment export financing) melalui diskonto tagihan ekspor/wesel ekspor yang dimiliki eksportir;
  2. Bank yang memperoleh surat pelimpahan hak ganti rugi (SPHGR) dari eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang di diskonto oleh bank, dimana telah diasuransikan risiko pembayaran dari importir oleh perusahaan asuransi.
Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.