Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Penawaran?

Jaminan Penawaran adalah untuk menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri dalam mengikuti tender atau menandatangani kontrak. Jaminan Penawaran juga disebut dengan Jaminan Tender, Bid Bond atau Tender Bond. Dengan kata lain, definisi dari Bid Bond yaitu Penjamin/Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal:
  1. mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender/Lelang atau tidak melaksanakan kewajibannya setelah dinyatakan sebagai pemenang Tender/Lelang atau tidak bersedia menandatangani kontrak; atau
  2. tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dokumen Persyaratan Jaminan Penawaran

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pokok
    1. Profil Perusahaan
    2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
    3. Legalitas Perusahaan
      • Surat Keterangan Domisili
      • NPWP Perusahaan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
    4. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
    5. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
    6. Rekening Koran 4 bulan terakhir
    7. Daftar Pengalaman Proyek
    8. Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Data Pendukung
    1. Undangan Tender; dan/atau
    2. Pengumuman Tender
  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pendukung (tersebut di atas)
  3. Pemutakhiran Data Pokok
    • Akta Perubahan (bila ada)
    • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
    • Rekening Koran 4 bulan terakhir
    • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
    • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

Proses Penerbitan Jaminan Penawaran

Verifikasi Dokumen

Analisa Risiko

Jaminan Diterbitkan

Frequently Asked Question (FAQ)

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Besarnya nilai Jaminan Penawaran adalah 1-3% dari nilai penawaran proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Masa berlaku jaminan penawaran adalah 3 bulan atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee di dalam risalah rapat aanwijzing.

Berapa Lama Proses Penerbitan Jaminan?

Standar Operasional Prosedur penerbitan jaminan untuk nasabah baru adalah 5-7 hari kerja, sedangkan untuk nasabah existing adalah 2-3 hari kerja.

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:

  1. Undangan Tender
  2. Risalah Rapat Aanwijzing
  3. Surat Pengumuman Tender

Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?

1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta 

Berapa Biaya Jasanya?

Minimum biasa jasa untuk penerbitan jaminan adalah Rp. 250.000

Tahukah Anda?

Anda Dapat Mengajukan Jaminan Penawaran Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan

Klaim (Pencairan) Jaminan Penawaran

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

  1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
  2. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
  3. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  4. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Surety Bond

Jika terjadi Wanprestasi, Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pencairan/klaim Surety Bond sebagai berikut:

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Bukti Penunjukan Pemenang
  3. Bukti Pengunduran Diri
  4. Sertifikat Asli Jaminan Penawaran

Pembayaran Pencairan/Klaim Surety Bond

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Jaminan Penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
  2. Wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
  3. Pembayaran pencairan Jaminan Penawaran adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  4. Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  5. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap
Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.