Jaminan Kepabeanan

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Kepabeanan?

Jaminan Kepabeanan atau Customs Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety atas fasilitas pembebasan atau penundaan pungutan negara yang diberikan Bea dan Cukai (Obligee) kepada Importir (Principal).

Jenis-Jenis Customs Bond

1. KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Dalam rangka peningkatan ekspor nonmigas, dipandang perlu menyederhanakan tata cara pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dan memberikan pembebasan/penangguhan bea masuk dan/atau impor cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

2. KABER (Kawasan Berikat)

Kawasan Berikat (KABER) adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri.

Kegiatan usaha industri seperti pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL),yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

3. Impor Sementara (OB 23)

Impor sementara adalah pemasukan barang ke dalam daerah pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

4. Vooruistlag (Ijin Pengeluaran Lebih Dahulu)

Vooruitslag adalah jaminan Customs Bond yang diberikan dalam rangka pengeluaran barang lebih dahulu sebelum formalitas pabean dipenuhi, dengan fasilitas penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (vooruitslag) atas pemasukan barang asal impor dari pelabuhan ke lokasi pabrik/Kawasan Berikat.

Jaminan tersebut dipersyaratkan/diberikan dalam rangka menjamin kelancaran arus barang sementara menunggu selesainya proses fasilitas.

5. NOTUL atau SPKPBM

NOTUL (Nota Pembetulan) atau SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) adalah jaminan Customs Bond atas kurang dibayarnya Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea & Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.

6. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Bentuk TPS seperti lapangan penimbunan, lapangan penimbunan peti kemas, gudang penimbunan dan tangki penimbunan.

7. Angkut Lanjut

Barang-barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui suatu kantor Pelayanan Bea dan Cukai ke kantor Pelayanan Bea dan cukai lain dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu di suatu tempat penimbunan sementara (TPS) dikarenakan kapasitas yang tidak memadai dalam melakukan bongkar muat.

8. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspress atau peka waktu, memiliki Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan dari instansi terkait (Dirjen Pos dan Telekomunikasi) serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan.

9. Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa impotir atau eksportir.

Pada dasarnya, pengangkut, importir, atau eksportir sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean mereka, yaitu peraturan perundang-undangan kepabeanan, bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dan ekspor.

Namun, mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan Tata Laksana Kepabeanan atau karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban Pabean, mereka diberi kemungkinan untuk memberikan kuasa penyelesaian kewajiban pabean tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Proses Aplikasi

Verifikasi Dokumen

Analisa Risiko

Jaminan Diterbitkan

Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.