Jaminan Pelaksanaan

Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pelaksanaan?

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kesanggupan Principal untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Lazimnya, Jaminan Pelaksanaan digunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Adapun, Jaminan Pelaksanaan juga biasa disebut dengan Performance Bond.



Dengan kata lain, definisi dari Performance Bond yaitu:

Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee.

Apabila Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya menyelesaikan pekerjaan kepada Obligee sesuai dengan Kontrak antara Obligee dan Principal

Proses Aplikasi

Verifikasi Dokumen

Analisa Risiko

Jaminan Diterbitkan

FAQ

Berapa Besarnya Nilai Jaminan?

Umumnya, besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah 5-10% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.

Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.

Berapa Jumlah Collateral yang Diperlukan?

Pada prinsipnya, jaminan pelaksanaan tidak mempersyaratkan collateral/agunan.

Silakan hubungi kami untuk mendapatkan Jaminan Pelaksanaan tanpa agunan/collateral.

Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:

  1. Surat Penunjukan
  2. Kontrak
  3. Surat Perintah Kerja
  4. Purchase Order
  5. Work Order

Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?

1. Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Bank Garansi

Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta 

Jaminan Terkait

Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, diantaranya:

  1. Jaminan Penawaran
  2. Jaminan Pelaksanaan
  3. Jaminan Uang Muka
  4. Jaminan Pemeliharaan
  5. Jaminan Pembayaran

Biasanya, jaminan-jaminan tersebut diatas dikategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya.

Dan juga, untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan dipenuhi.



Sehingga, jenis jaminan tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal.

Jaminan-jaminan ini disebut juga dengan Construction Bond karena umumnya digunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

Tahukah Anda?

Anda Dapat Mengajukan Jaminan Pelaksanaan Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan

Dokumen Persyaratan Jaminan Pelaksanaan

Untuk Nasabah Baru

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pokok
    1. Profil Perusahaan
    2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
    3. Legalitas Perusahaan
      • Surat Keterangan Domisili
      • NPWP Perusahaan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
    4. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
    5. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
    6. Rekening Koran 4 bulan terakhir
    7. Daftar Pengalaman Proyek
    8. Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Data Pendukung
    1. Surat Penunjukan Pemenang
    2. Kontrak
    3. Surat Perintah Kerja
    4. Purchase Order atau
    5. Service Order

Untuk Nasabah Existing

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pendukung (tersebut di atas)
  3. Pemutakhiran Data Pokok
    • Akta Perubahan (bila ada)
    • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
    • Rekening Koran 4 bulan terakhir
    • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
    • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

Wording Jaminan Pelaksanaan

Wording yang digunakan pada Jaminan Pelaksanaan yaitu Indemnity System dan Penalty System.

Indemnity System

Kerugian yang dibayar adalah sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimum sebesar nilai jaminan)

Penalty System

Kerugian yang dibayar adalah sebesar nilai jaminan yang tercantum pada sertifikat.

Perubahan/Amandemen Jaminan Pelaksanaan

Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.

Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:

  1. Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
  2. Jaminan dihentikan.

Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Pelaksanaan.

Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjangan apabila pekerjaan belum selesai sampai dengan masa berakhirnya kontrak.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, diantaranya:

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
  3. Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
  4. Progress Report yang ditandatangani kedua-belah pihak
  5. Amandemen Kontrak
  6. Time Schedule untuk perpanjangan
  7. Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
  8. Surat Pernyataan Tidak Ada SP

Klaim/Pencairan Jaminan Pelaksanaan

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

  1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi.
  2. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
  3. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
  4. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  5. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan

Dalam hal terjadi Wanprestasi, maka Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pencairan/klaim Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
  3. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
  4. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
  5. Sertifikat Asli Jaminan Pelaksanaan

Pembayaran Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Jaminan Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
  2. Wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
  3. Pembayaran pencairan Jaminan Pelaksanaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  4. Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  5. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap

Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.