Asuransi Pembiayaan Kredit Domestik

Apa Yang Dimaksud Dengan Asuransi Pembiayaan Kredit Domestik?

Asuransi Pembiayaan Kredit Domestik yang juga dikenal dengan Domestic Credit Insurance Financing adalah pertanggungan perusahaan asuransi kepada bank terhadap risiko komersil.

Khususnya dalam transaksi pengambilalihan tagihan domestik untuk nasabah yang telah diberikan limit tagihan transaksi domestik.

Objek pertanggungan dari Domestic Credit Insurance Financing yaitu tagihan penjualan yang berasal dari pembeli domestik dengan syarat pembayaran berjangka

Adapun kriteria transaksi penjualan lokal yang dapat dibiayai, diantaranya:

  1. Transaksi antara penjual dan pembeli telah berlangsung minimal selama 1 tahun dan tidak pernah terjadi gagal bayar;
  2. Nasabah berdomisili di Indonesia dan memiliki ijin usaha dan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Tagihan yang dilengkapi dengan invoice;
  4. Pada waktu pembiayaan barang telah dikirim dalam periode tidak melebihi 6 minggu;
  5. Tagihan tidak berasal dari ekspor jasa, perdagangan perantara, barang konsinyasi;
  6. Pembeli merupakan pembeli yang bonafit menurut penilaian penjual dan perusahaan asuransi;
  7. Tenor tagihan maksimal 180 hari dari tanggal B/L;
  8. Nilai tagihan tercover dalam invoice; dan
  9. Mata uang negosiasi adalah IDR atau USD atau mata uang yang disebutkan dalam Keputusan Limit Pertanggungan (KLP).

Terms of Payment dan Tenor Pembayaran

Polis Domestic Credit Insurance Financing ini telah dirancang sedemikian rupa untuk melindungi bank, sehingga dapat memenuhi permintaan nasabah, yang menggunakan cara pembayaran selain non-LC, dengan maksimum jangka waktu (tenor) pembayaran 180 hari dari tanggal Bill of Lading (B/L) (tanggal pengiriman barang).

Risiko Yang Dijamin

  1. Insolvency/Kepailitan
  2. Wanprestasi yaitu kegagalan pembayaran dari pembeli (melalui rekening Penjual) di Bank pada saat jatuh tempo dan gagal bayar tersebut bukan disebabkan karena kesalahan Penjual

Ganti Rugi

Apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh salah satu risiko komersil diatas, maka perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi maksimal sebesar 85% dari kerugian (tidak termasuk bunga dan denda).

Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.