Surety Bond

Apa Yang Dimaksud Dengan Surety Bond?

Surety Bond adalah bukti tertulis yang diterbitkan Penjamin/Surety untuk menjamin Terjamin/Principal akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi atau kepentingan kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai kontrak antara Terjamin/Principal dan Penerima Jaminan/Obligee.

Dalam hal terjadi wanprestasi, maka Penjamin/Surety bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pencairan jaminan kepada Penerima Jaminan/Obligee.

Selanjutnya, Penjamin/Surety berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan kepada Terjamin/Principal.

Fungsi Surety Bond

Fungsi Surety Bond adalah untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee.

Para Pihak di dalam Surety Bond

SURETY

Surety atau Penjamin adalah Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Penanaman Modal – Lembaga Keuangan) untuk menerbitkan dan memberikan Jaminan kepada Obligee.

OBLIGEE

Obligee atau yang juga disebut dengan Penerima Jaminan/Bouwheer adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada pihak Principal (pemilik proyek) dan mendapatkan manfaat dari Surety sesuai kontrak dengan Principal.

PRINCIPAL

Principal atau Terjamin adalah pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak/perjanjian dengan Obligee (kontraktor, pemasok, dll).

Sifat Surety Bond

UNCONDITIONAL

Surety akan membayar kepada Obligee dengan melepaskan hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata apabila Principal dinyatakan wanprestasi sesuai kontrak.

IRREVOCABLE

Jaminan yang sudah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal atau Surety dengan dalih apapun. Jaminan hanya dapat dibatalkan oleh Obligee.

Manfaat Surety Bond

UNTUK PRINCIPAL

Surety Bond lebih mudah untuk didapatkan dibandingkan Bank Garansi.

Prosesnya cepat dan biaya jasa penjaminan relatif murah dan collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam mendapatkan jaminan.

UNTUK OBLIGEE

Memberikan jaminan bahwa proyek yang dikelola atau dimiliki Obligee akan terlaksana dan selesai pada waktunya sesuai dengan kontrak.



Dengan kata lain, Surety Bond atau Jaminan adalah:

Bukti tertulis yang diterbitkan Surety untuk menjamin Principal akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi atau kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak.

Dalam hal terjadi wanprestasi, maka Surety bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pencairan jaminan kepada Obligee.

Selanjutnya Surety berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan kepada Principal.

Pengecualian Surety Bond

Surety Bond tidak berlaku apabila:

  1. Kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal tidak sah menurut Undang-undang;
  2. Pihak Penerima Jaminan/Obligee melakukan wanprestasi terhadap kontrak sehingga Terjamin/Principal tidak bisa memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus);
  3. Terdapat perubahan pada kontrak yang tidak disetujui secara tertulis jaminannya oleh Penjamin/Surety; dan
  4. Wanprestasi terjadi di luar jangka waktu jaminan.

Tahukah Anda?

Anda Dapat Mengajukan Surety Bond Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan

Dokumen Persyaratan Surety Bond

Untuk Nasabah Baru

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pokok
    1. Profil Perusahaan
    2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
    3. Legalitas Perusahaan
      • Surat Keterangan Domisili
      • NPWP Perusahaan
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      • Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
    4. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
    5. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
    6. Rekening Koran 4 bulan terakhir
    7. Daftar Pengalaman Proyek
    8. Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Data Pendukung
    1. Jaminan Penawaran
      1. Undangan Tender atau Pengumuman Tender
    2. Jaminan Pelaksanaan
      1. Surat Penunjukan Pemenang, Kontrak, SPK, Purchase Order atau Service Order
    3. Jaminan Uang Muka
      1. Surat Perjanjian Pemborongan, Kontrak atau SPK
    4. Jaminan Pemeliharaan
      1. Berita Acara Serah Terima
    5. Jaminan Pembayaran
      1. Surat Perjanjian Pemborongan, Kontrak atau SPK
    6. Jaminan Kepabeanan (Customs Bond)
      1. Surat Keputusan (SKEP) Menteri

Untuk Nasabah Existing

  1. Formulir Permohonan
  2. Data Pendukung (tersebut di atas)
  3. Pemutakhiran Data Pokok
    • Akta Perubahan (bila ada)
    • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
    • Rekening Koran 4 bulan terakhir
    • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
    • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

Perubahan/Amandemen Surety Bond

Jika terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Surety.

Atas perubahan kontrak tersebut, Surety berhak menetapkan:

  1. Jaminan diteruskan dengan atau tanpa penggantian jaminan; atau
  2. Jaminan dihentikan.

Apabila terjadi perubahan atas kontrak dan baru diketahui pada saat pencairan jaminan, maka Surety tidak wajib membayar klaim/pencairan Jaminan Surety Bond.

Perpanjangan Surety Bond

Surety Bond dapat diperpanjangan apabila pekerjaan belum selesai sampai dengan masa berakhirnya kontrak.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Surety Bond, diantaranya:

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
  3. Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
  4. Laporan Progres Pekerjaan (Progress Report) yang ditandatangani kedua-belah pihak
  5. Amandemen Kontrak
  6. Time Schedule untuk perpanjangan
  7. Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
  8. Surat Pernyataan Tidak Ada SP
  9. Bukti Pembayaran 6 Bulan Terakhir (untuk Jaminan Pembayaran)

Klaim (Pencairan) Surety Bond

Kewajiban Obligee Dalam Hal Terjadi Wanprestasi

  1. Obligee sesudah mengetahui atau pada waktu Obligee dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya Wanprestasi atas Kontrak yang dijamin dalam Jaminan ini, berkewajiban memberitahukan kepada Surety selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak adanya Wanprestasi. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis kepada Surety, kecuali ditentukan lain dalam Sertifikat Jaminan.
  2. Setiap pengajuan pencairan jaminan kepada Surety berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya jangka waktu Jaminan.
  3. Obligee wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta pada saat mengajukan permohonan pencairan jaminan sebagaimana disepakati di awal kontrak dan perubahannya sampai dilakukannya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta diajukannya pencairan jaminan
  4. Jika Obligee tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1,2 dan 3) di atas, Surety tidak wajib membayar pencairan jaminan.​

Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Surety Bond

Jika terjadi Wanprestasi, Obligee wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pencairan/klaim Surety Bond sebagai berikut:

a. Pencairan/Klaim Jaminan Penawaran

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Bukti Penunjukan Pemenang
  3. Bukti Pengunduran Diri
  4. Sertifikat Asli Jaminan Penawaran

b. Pencairan/Klaim Jaminan Sanggahan Banding

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Surat Jawaban Sanggahan Banding yang menjelaskan Sanggahan Banding tidak benar
  3. Sertifikat Asli Jaminan Sanggahan Banding

c. Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
  3. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan atau dokumen pengganti sesuai kontrak
  4. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
  5. Sertifikat Asli Jaminan Pelaksanaan

d. Pencairan/Klaim Jaminan Uang Muka

  1. Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Prinsipal
  2. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  3. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
  4. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak
  5. Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak
  6. Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka

e. Pencairan/Klaim Jaminan Pemeliharaan

  1. Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee
  2. Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeliharaan sesuai kontrak.
  3. Asli Bukti biaya pengeluaran untuk perbaikan
  4. Sertifikat Asli Jaminan Pemeliharaan

Pembayaran Pencairan/Klaim Surety Bond

Surety akan melakukan pembayaran atas pencairan/klaim Surety Bond dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak dalam keadaan bersengketa antara Principal dan Obligee yang telah didaftarkan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri
  2. Wanprestasi terjadi dalam jangka waktu jaminan
  3. Pembayaran pencairan Jaminan Penawaran adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  4. Pembayaran pencairan Jaminan Sanggahan Banding setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  5. Pembayaran pencairan Jaminan Pelaksanaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  6. Pembayaran pencairan Jaminan Uang Muka adalah sejumlah nilai sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh Principal berdasarkan kontrak sesuai yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  7. Pembayaran pencairan Jaminan Pemeliharaan adalah setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat Jaminan
  8. Dalam hal nilai jaminan melebihi jumlah yang diwajibkan sesuai kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setinggi tingginya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak
  9. Setiap pencairan jaminan dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee atau sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap

Kami Siap Membantu Anda

Silakan Telepon atau WhatsApp 0819-230-291 untuk berkonsultasi gratis dengan tim ahli kami mengenai produk Jaminan Finansial yang sesuai dengan bisnis Anda.

Atau, Anda juga dapat meninggalkan pesan disini. Selanjutnya, kami akan segera menghubungi Anda.